Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dewas KPK Periksa Penyidik Buntut Aduan Tak Kunjung Periksa Bobby Nasution
Advertisement . Scroll to see content

Klaster Kedua, 12 Pegawai KPK Kembali Disanksi Minta Maaf karena Pungli Rutan

Kamis, 15 Februari 2024 - 15:58:00 WIB
Klaster Kedua, 12 Pegawai KPK Kembali Disanksi Minta Maaf karena Pungli Rutan
Dewas KPK menjatuhkan sanksi permintaan maaf secara terbuka terhadap 12 pegawai KPK karena pungli rutan pada klaster kedua persidangan. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan mereka semua terbukti melakukan pungli di rutan KPK. Pungli itu dilakukan demi memberikan fasilitas khusus kepada para tahanan korupsi di rutan KPK periode 2020 hingga 2023.

Adapun pungli tersebut dijuluki sebagai uang bulanan bagi para pegawai KPK. Mereka meminta tahanan menyetorkan uang Rp5-7 juta untuk penggunaan ponsel di dalam rutan.

Sekadar informasi, persidangan 90 pegawai KPK terkait pungli rutan terbagi menjadi enam klaster.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut