Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Polisi Catcalling ke Perempuan di Jaksel Diperiksa Propam, Ngaku Cuma Iseng
Advertisement . Scroll to see content

Klinik Aborsi Ilegal di Senen Bisa Dikenakan UU Perlindungan Anak

Jumat, 14 Februari 2020 - 19:17:00 WIB
Klinik Aborsi Ilegal di Senen Bisa Dikenakan UU Perlindungan Anak
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait (tengah) di Polda Metro Jaya, Jumat (14/2/2020). (Foto: ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang berhasil membongkar klinik aborsi ilegal di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Praktik aborsi ilegal itu berlangsung sejak 2018 dengan keuntungan hingga miliaran rupiah.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, praktik aborsi ilegal bisa dikenakan Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak. Meskipun nyawa manusia masih berbentuk janin atau dalam kandungan, tetap berhak hidup.

"Karena definisi perlindungan anak di bawah 18 tahun. Sejak di janin sekalipun dia punya hak hidup," ucapnya.

Menurutnya, kasus aborsi termasuk kejahatan kemanusiaan karena menghilangkan hak hidup secara paksa. Dia menilai praktik aborsi yang baru terungkap ini masih terkait dengan jaringan lama.

"Saya kira Cimandiri, klinik lain bagian jaringan itu. Ini sudah dua tahun sehingga tali menali dengan jaringan itu," katanya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut