Ngeri, Polisi Temukan Janin Tak Utuh dari Klinik Aborsi Ilegal di Senen
JAKARTA, iNews.id – Petugas Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Senen, Jakarta Pusat. Tiga orang ditangkap dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka telah ditahan. Mereka yakni MM alias dr A (dokter lulusan kampus kedokteran di Medan, Sumatera Utara), RM (bidan) dan I (tenaga administrasi).
Yusri menuturkan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara terdapat rumah yang dijadikan klinik aborsi atau pengguguran kandungan. Klinik ini tanpa nama, namun dikenal dengan sebutan Klinik Aborsi Paseban Senen.
”Di mana tempat tersebut digunakan untuk melakukan praktek kedokteran tanpa izin yang digunakan sebagai untuk melakukan aborsi dengan pelaku dokter umum tanpa izin yang sah dari instansi terkait dan bertentangan dengan UU yang berlaku,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (14/2/2020).
Yusri menerangkan, berdasarkan penyelidikan polisi diketahui tempat itu benar digunakan sebagai praktik aborsi ilegal. Polisi pun menggerebek pada Senin (10/2/2020) (sebelumnya disebut Selasa) pada pukul 16.00 WIB.