KMP Tunu Kelebihan Muatan 3 Kali Lipat, DPR: Pemilik Kapal Harus Tanggung Jawab!
JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mendesak pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di Selat Bali diseret ke ranah pidana. Hal ini menyusul temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kelebihan muatan atau overload sebagai penyebab tenggelamnya kapal tersebut.
“Pemilik kapal beserta kru KMP Tunu Pratama harus bertanggung jawab terhadap kelalaian mereka yang memicu puluhan korban jiwa. Pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada mereka yang terlibat tragedi KMP Tunu Pratama ini sehingga tak terulang di masa depan,” kata Huda, Senin (28/7/2025).
Huda mengatakan, unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dapat dikenai Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Di pasal tersebut disebutkan, barang siapa karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain atau luka-luka berat dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.
“Jerat pidana karena menyebabkan korban jiwa pada tenggelamnya KM Tunu Pratama Jaya ini harus dilakukan. Tidak ada toleransi jika terbukti melakukan kelalaian. Seharusnya unsur keselamatan dalam menggunakan transportasi laut harus jadi prioritas. Tapi kenapa membiarkan kelebihan muatan hingga 3 kali lipat yang merupakan pelanggaran dan kemudian berdampak pada tenggelamnya kapal dan sebabkan korban jiwa?" ujarnya.
Legislator PKB itu menegaskan sanksi denda atau pencabutan izin operasional tidak cukup diberikan dalam kasus tragedi KMP Tunu Pratama. Menurutnya, pemerintah perlu bersikap tegas dengan menyeret kasus ini ke ranah pidana untuk memberikan efek jera kepada para pemilik kapal maupun kru kapal yang lalai.
“Temuan KNKT merupakan titik terang tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya yang menyebabkan korban jiwa melayang. Ini insiden kecelakaan kapal yang menggenaskan. Adanya temuan kelebihan muatan hingga tiga kali lipat tidak bisa dianggap sepele. Hukum dengan hukuman berat untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Dia mengatakan, selain dalam KUHP, jerat pidana juga diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran. Dalam Pasal 302 UU Pelayaran disebutkan, nakhoda yang melayarkan kapal sedangkan yang bersangkutan mengetahui kapal tersebut tidak laik laut sesuai Pasal 117 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp400 juta. Apabila ada korban jiwa dan kerugian harta benda, ancaman hukumannya berlipat menjadi 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
“Saya minta pemerintah menegakkan hukum kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan kelalaian yang sebabkan korban jiwa pada kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya. Hukuman harus diberikan setimpal dan tanpa ada intervensi dalam kepentingan apapun,” pungkasnya.
Diketahui, KNKT menyampaikan temuan penyelidikan terkait penyebab tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali pada Rabu (2/7/2025). Temuan tersebut menyebutkan KMP Tunu Pratama Jaya mengalami kelebihan muatan hingga tiga kali lipat dari kapasitas maksimal dan kendaraan di dalamnya tidak diikat (lashing).
Muatan yang seharusnya berkapasitas 138, tapi berdasarkan hasil investigasi, kapal tersebut mengangkut beban hingga mencapai 538 ton.
Sebelumnya, operasi SAR pencarian korban KMP Tunu Pratama Jaya dihentikan pada Senin (21/7/2025). Setelah lebih dari dua pekan pencarian intensif atau selama 20 hari, sebanyak 16 orang masih dinyatakan hilang.
Hingga operasi resmi ditutup, tim SAR telah berhasil mengevakuasi 49 orang korban. Adapun perinciannya 30 orang selamat dan 19 lainnya tewas.
Editor: Rizky Agustian