Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Sita Aset Keluarga Bandar Narkoba Ko Erwin, Nilainya Tembus Rp15,3 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Badan Pertanahan Papua ke Bareskrim

Selasa, 26 Maret 2019 - 03:03:00 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Badan Pertanahan Papua ke Bareskrim
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Kanwil BPN Papua ke Bareskrim Polri, Senin (25/3/2019). (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id,Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Papua ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik. Laporan ini juga terkait pengaduan pidana terhadap Kementerian ATR/BPN yang karena disangka tak mau membuka data Hak Guna Usaha (HGU).

Pelapor atas nama Era Purnama Sari mengatakan, dalam pengaduan pihak terlapor yakni Kanwil BPN Provinsi Papua. Kendati demikian, dia menyebut dalam pengaduan itu sudah disampaikan dugaan keterlibatan menteri ATR/BPN.

“Menurut kami penolakan membuka data HGU adalah skema dari nasional dan pernyataan menteri ATR/BPN mempertegas kecurigaan itu,” ujarnya di Bareskrim Polri, Senin (25/3/2019).

Menurut dia, pelaporan ini sebagai bentuk kekecewaan masyarakat atas ketidakseriusan pemerintah dalam mengatasi konflik agraria di Tanah Air yang terus mengalami eskalasi. Ruang-ruang dialog yang diharapkan dalam mewujudkan penyelesaian konflik yang berkeadilan seakan ‘ditutup’.

Perjuangan masyarakat dalam rangka memperjuangkan hak atas tanahnya juga seringkali berujung ‘kriminalisasi’. Hal tersebut salah satunya yang dialami oleh Masyarakat Desa Perkebunan Sungai Lyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

“Saat ini 22 Warga termasuk kepala desa, ditetapkan sebagai tersangka, dikriminalisasi menggunakan Pasal 6 jo Pasal 5 Prp No 51 Tahun 1960," kata Rusli Yunus, korban konflik Perkebunan di Aceh Tamiang yang turut hadir bersama koalisi dalam pelaporan ini.

Dia menambahkan, "Kasus ini hanya sedikit dari sekian banyak kasus yang menimpa masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah. Bahkan saya sendiri sempat dikriminalisasi dan divonis 1 tahun 10 bulan dengan tuduhan memasuki lahan tanpa izin”.

Erna mengatakan, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas sejumlah LSM seperti Walhi, Eknas, YLBHI, Auriga, ICEL, Jatam, LBH Papua, LBH Banda Aceh dan lainnya akan mengawal proses ini sampai akhir. Koalisi mendesak Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.

”Jangan sampai kasus ini dilimpahkan ke daerah karena tertutupnya informasi HGU adalah persoalan serius,” kata dia.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut