Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dituduh Wanita Simpanan Ridwan Kamil, Safa Marwah Tidak Takut Dipanggil KPK!
Advertisement . Scroll to see content

Kode Rumit di Balik Proyek Suap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap

Kamis, 19 Juli 2018 - 10:48:00 WIB
Kode Rumit di Balik Proyek Suap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu periode 2016-2021 Pangonal Harahap sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek di lingkungan Labuhanbatu, Sumatra Utara. Pangonal diduga menerima suap Rp2 miliar dari tersangka pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra.

Operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah bukan hal baru. Berdasarkan data statistik penindakan tindak pidana korupsi KPK hingga 2017 tercatat 71 wali kota/bupati/wakil dan 18 gubernur yang ditangkap.  

Namun berbeda dengan sebelum-sebelumnya, KPK menemukan modus baru dalam penangkapan Pangonal di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/7/2018).

“Dalam OTT kali ini KPK telah mengungkap modus baru yang dilakukan oleh para pelaku yaitu modus menitipkan uang dan kode proyek. Beberapa cara dilakukan untuk mengelabui penegak hukum,” kata Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah  Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018) malam.

Saut menjelaskan, para pelaku membuat suatu kode rumit terkait daftar proyek dan nama perusahaan yang mendapatkan jatah. Kode ini berupa perpaduan antara huruf dan angka.

Jika tidak diperhatikan seksama, daftar kode tersebut tidak kentara sebagai sebuah daftar nama perusahaan penerima dana segar. Tidak hanya itu, Saut juga mengungkapkan bahwa saat uang berpindah tangan para pelaku tidak ada ditempat.

“Dalam kasus ini, uang ditarik di jam kantor oleh pihak yang disuruh pemberi di sebuah bank. Namun, uang di dalam plastik hitam tersebut dititipkan pada petugas bank. Selang beberapa lama, pihak yang diutus penerima mengambil uang tersebut.” ujar Saut.

Sebagai pihak yang menarik uang di bank yakni orang kepercayaan Effendy Sahputra berinisial AT. Dia mengambil tunai Rp16 juta untuk dirinya dan Rp500 juta yang disimpan di kantong plastik hitam dan dititipkan ke petugas bank. Selain itu dia juga mentransfer Rp61 juta ke rekening Effendy.

Tak berapa lama setelah AT pergi, datang Umar Ritonga yang merupakan orang kepercayaan Bupati Pangonal. Hingga saat ini Umar belum tertangkap. Barang bukti Rp500 juta masih di tangannya. Kendati demikian Saut menegaskan, KPK telah mendapatkan bukti transaksi perpindahan uang itu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Pangonal. Dari laporan tersebut KPK telah melakukan pengecekan di lapangan dan dan terus melakukan proses penyelidikan sejak April 2018.

KPK menduga ada sejumlah uang yang diterima oleh Pangonal dari Effendy sebesar Rp 576 juta dari total permintaan sebesar Rp3 miliar. Tidak hanya itu, KPK juga menduga sekitar bulan Juli 2018 diduga ada penyerahan sejumlah cek dengan nilai Rp1, 5 miliar. Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan.

KPK juga menduga uang sebesar Rp576  juta tersebut bersumber dari dana pencairan proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu.

Oleh karena itu, Pangonal Harahap sebagai Bupati diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Effendy yang duduga sebagai pemberi diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut