Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dipalak THR Lebaran oleh Ormas? Lapor ke 110
Advertisement . Scroll to see content

Kombes Murbani Budi Pitono Dihukum Demosi 1 Tahun terkait Kasus Brigadir J

Kamis, 29 September 2022 - 11:06:00 WIB
Kombes Murbani Budi Pitono Dihukum Demosi 1 Tahun terkait Kasus Brigadir J
Sidang etik Polri (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kombes Murbani Budi Pitono dijatuhi sanksi berupa demosi 1 tahun terkait pelanggaran etik di kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kombes Murbani merupakan eks Kabag Renmin Divpropam Polri.

"Dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/9/2022).

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menilai Kombes Murbani telah melakukan perbuatan tercela. Pelanggar juga diminta meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi demosi kepada anggota-anggota Polri yang terlibat penanganan Brigadir J di luar klaster penghalangan penyidikan atau obstruction of justice. Sanksi demosi diberikan lantaran mereka tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut.

Dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka pidana. Yakni, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 4 tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nurpatria.

Terbaru, komisi etik menolak banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo. Dengan kata lain Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi anggota Polri.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut