AKBP Raindra Ramadhan Syah Didemosi 4 Tahun terkait Kasus Brigadir J
JAKARTA, iNews.id - Komisi kode etik Polri menjatuhkan sanksi demosi empat tahun terhadap Eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah. Dia terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama empat tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Dalam persidangan, AKBP Raindra dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela di kasus penembakan Brigadir J.
Selain demosi, AKBP Raindra juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Dan kewajiban pelanggar juga untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ucap Ramadhan.