Komdigi Ultimatum 7 PSE, Ini Daftar Platform yang Terancam Pemutusan Akses
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 7 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat mendapat surat peringatan tertulis dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 22 September 2026. Ketujuh PSE tersebut terancam dikenai sanksi pemutusan akses jika tidak segera melakukan pendaftaran.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan seluruh PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran.
“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” kata Alexander Sabar dalam keterangannya Senin (28/09/2026).
Komdigi sebelumnya mengirim surat pemberitahuan kepatuhan kepada 25 PSE. Dari jumlah tersebut, 16 PSE telah menyelesaikan proses pendaftaran.
Sementara itu, 2 PSE lainnya, yakni Pelita Air dan Shopify, sudah berkomunikasi dengan Komdigi serta menyatakan komitmen untuk segera melakukan pendaftaran.