Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 21 Pelaku Demo Ricuh Didakwa Lakukan Perusakan dan Lempar Bom Molotov ke Gedung DPR
Advertisement . Scroll to see content

Komedian Nunung dan Suami Dituntut 1,5 Tahun Penjara Perkara Narkoba

Rabu, 13 November 2019 - 18:03:00 WIB
Komedian Nunung dan Suami Dituntut 1,5 Tahun Penjara Perkara Narkoba
Komedian Tri Retno Prayudati atau dikenal Nunung dan suaminya July Jan Sambiran menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jakarta, Rabu (13/11/2019). (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut komedian Tri Retno Prayudati atau dikenal Nunung dan suaminya July Jan Sambiran dihukum 1,5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di persidangan perkara narkoba, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Rabu (13/11/2019).

JPU menilai Nunung dan suaminya bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 huruf a UU 35/2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara pada masing masing selama satu tahun enam bulan dipotong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani pidana di RSKO Cibubur, Jakarta Timur dan diperhitungkan sebagai sisa menjalani pidana serta dipotong masa tahanan di RSKO yang telah dijalani," ujar JPU di PN Jaksel, Rabu (13/11/2019).

JPU juga membacakan yang memberatkan Nunung dan Iyan yakni, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pemberantasan narkotika.

"Hal yang meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya, para terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, para terdakwa mengaku terus terang, para terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ucap JPU.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut