Komentar Ricky Rizal usai Divonis 13 Tahun Penjara: Saya Serahkan ke Penasihat Hukum
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal menyerahkan proses hukum selanjutnya ke penasihat hukum. Hal itu sekaligus menjadi jawaban dirinya usai divonis 13 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seusai mendengarkan vonis, Ricky juga menyampaikan dirinya tak bermaksud untuk menghabisi Brigadir J. Dia pun menyerahkan langkah hukum lanjutan ke kuasa hukumnya.
"Saya tidak bermaksud melakukan tindakan ini, untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasehat hukum saya," ucap Ricky sebelum meninggalkan ruang sidang PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo berupa pidana penjara 13 tahun," tuturnya.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim Jaksa menuntut Ricky Rizal dengan pidana penjara 8 tahun.
Ricky diyakini turut serta membantu rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ricky juga berperan mengawasi korban agar tidak melarikan diri.
Mendengar tuntutan tersebut, Ricky Rizal melayangkan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam pleidoinya, Ricky menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui soal rencana pembunuhan tersebut.
Dengan isak tangis dan suara yang terbata-bata, Ricky Rizal menekankan dia tidak menginginkan, menghendaki, merencanakan bahkan berniat untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Atas perbuatannya, Ricky diyakini melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Rizal Bomantama