Kominfo Baru Blokir 3 VPN Gratis Cegah Judi Online, Bagaimana yang Berbayar?
JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memblokir akses Virtual Private Network (VPN) gratis. Saat ini ada tiga VPN gratis yang diblokir sebagai uji coba.
Budi Arie mengatakan, pemblokiran tersebut upaya pemerintah agar masyarakat Indonesia tidak mengakses judi online. Pasalnya, banyak situs judi online yang harus diakses menggunakan VPN gratis.
"Saya sudah menerapkan kebijakan untuk menutup VPN. Karena judol ini masih menggunakan VPN. Jadi kita juga tutup VPN-nya, kita banned, kita blokir, sehingga masyarakat tidak bisa mengakses judol melalui VPN," kata Budi di kantornya, Kamis (1/8/2024).
Sementara VPN berbayar tidak diblokir karena dikonsumsi masyarakat ekonomi menengah ke atas. Pihaknya berkonsentrasi mencegah judi online di kalangan masyarakat bawah terlebih dahulu.
"Kalau rakyat kecil suruh bayar VPN Rp50.000-200.000 sebulan kan malas. Maksudnya kita konsentrasi bela yang rakyat kecil dulu nih. Nanti kita lihat juga, kita evaluasi kalau memang VPN berbayar itu juga tidak kooperatif ya," kata Budi.
Menurut Menkominfo, ketiga VPN yang diblokir terindikasi paling sering dipakai bermain judi online hingga mengakses konten-konten negatif lainnya.
"Kita uji coba 3 dulu, yang terindikasi ini VPN-nya paling banyak dipakai untuk judol online, nanti bertahap, pokoknya semua VPN gratis yang mengandung konten-konten negatif kita blokir," ujarnya.
Editor: Reza Fajri