Relawan Prabowo Bakal Polisikan Budi Arie terkait Percepatan Pemilu 2029, Kumpulkan Bukti
JAKARTA, iNews.id - Relawan Presiden Prabowo Subianto yang tergabung dalam Garuda Astacita Nusantara (GAN) berencana melaporkan Ketua Umum Pro-Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi ke polisi terkait pernyataan menyangkut percepatan Pemilu 2029 pada Rabu (9/9/2026). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum dan upaya makar.
Laporan ke polisi itu rencananya dilakukan pada Rabu (9/9/2026). Mereka mengaitkan pernyataan Budi Arie dengan Pasal 246 serta Pasal 193 juncto Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua DPP GAN, Muhammad Burhanuddin mengatakan rencana pelaporan itu berkaitan dengan pernyataan Budi Arie mengenai potensi akselerasi atau "percepatan sejarah" dalam dinamika politik nasional sebelum 2029. Menurutnya, pernyataan tersebut menimbulkan kegaduhan sehingga GAN memutuskan menempuh jalur hukum.
"Konteksnya itu mengganggu dan mencoba memprovokasi pemerintahan yang ada gitu. Nah, berangkat dari kesadaran itu kami dari tim hukum, mencoba memformulasikan, dan mencoba membuat analisis hukum. Karena yang namanya persoalan bangsa harus kita selesaikan dalam koridor hukum itu sendiri gitu," kata Muh Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (7/9/2026).
"Setelah kita telaah menurut analisis pandangan dari tim hukum kita bahwa itu berpotensi diduga ada pelanggaran beberapa pasal," imbuhnya.