JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan patroli siber guna mengatasi konten terkait penistaan agama. Langkah ini dilakukan setelah ujaran kebencian oleh Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono lewat YouTube miliknya.
"Kami terus lakukan patroli siber untuk menemukan konten yang berisi ujaran kebencian, seperti halnya kasus Paul Zhang ini," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/4/2021).
Turki Bantu Bebaskan 200 Warga Sipil yang Terjebak di Terowongan Gaza
Dedy mengatakan proses selanjutnya yaitu tindakan blokir. Hal tersebut dilakukan apabila masih ditemukan dugaan ujaran kebencian.
Dia juga mengajak masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. Sebab, konten negatif dapat merusak persatuan bangsa dan negara.
Jozeph Paul Zhang Terdeteksi Jerman, Polisi: Bisa Dideportasi
"Jika kalian (masyarakat) menemukan konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk ujaran kebencian, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduan konten,” katanya.
Sebelumnya Kominfo telah memblokir 20 konten di akun YouTube milik Paul Zhang. Adapun rinciannya 7 konten di blokir pada (19/4) dan 13 konten diblokir pada (20/4).
Dedy menilai perlakuan Paul Zhang dapat dikategorikan pelanggaran pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” katanya.
Editor: Faieq Hidayat
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku