Komisi I DPR Desak Pemerintah Jelaskan Nasib Data Pribadi Rakyat yang Bocor usai Peretasan PDNS
JAKARTA, iNews.id - Komisi I DPR mendesak pemerintah memberikan penjelasan terkait nasib data pribadi masyarakat usai serangan siber Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Masyarakat juga berhak tahu atas data pribadinya yang disimpan pemerintah.
"Sejak awal terjadinya serangan siber ke PDNS 2, saya mempertanyakan soal apakah telah terjadi kebocoran data pribadi. Rakyat berhak tahu atas data-data yang disimpan oleh lembaga pemerintah yang bocor dan mana data yang aman," kata Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, Senin (22/7/2024).
Sukamta mengingatkan pemerintah memiliki tugas menjaga keamanan data pribadi masyarakat yang bersifat rahasia.
"Jika betul-betul terjadi kebocoran data pribadi, maka harus disikapi dengan sangat serius. Ini tanggung jawab negara dalam hal menjamin hak keamanan warganya," katanya.
Sukamta menilai upaya pemulihan infrastruktur penyediaan layanan digital nasional pasca-serangan terhadap PDNS 2 yang tengah dilakukan pemerintah memang penting. Kendati demikian perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat tidak boleh diabaikan.
"Kita jangan hanya sibuk aspek keamanan siber dan pemulihannya pascaserangan ransomware. Kita jangan lupa aspek pelindungan data pribadinya," ucap Sukamta.
Sukamta pun menambahkan, pemerintah wajib mengupdate informasi kepada masyarakat tentang kebocoran data sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam Pasal 46 UU PDP disebutkan bahwa pihak pengelola data pribadi harus memberitahu secara tertulis kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) dalam waktu 3x24 jam. Sekarang sudah lebih dari batas waktu yang ditentukan.
Meski lembaga PDP saat ini belum terbentuk, Sukamta menyebut bukan berarti pemerintah mengabaikan kewajiban untuk memberi informasi kepada masyarakat.
“Lembaganya memang belum ada, tapi kewajiban kepada para subjek data tetap harus dilakukan,” jelasnya.
Dia juga mendorong agar audit tata kelola PDNS segera ditindaklanjuti sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"BPKP agar segera menyelesaikan auditnya," pungkasnya.
Editor: Faieq Hidayat