Komisi I DPR: Perubahan Istilah KKB Jadi OPM Perlu Disepakati Semua Lembaga Negara
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyebut perubahan istilah kelompok kriminal bersenjata (KKB) menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM) harus mendapatkan persetujuan semua lembaga negara. Tindakan KKB bukan hanya kriminal dan teror, justru melakukan gerakan separatis terhadap NKRI.
Hasanuddin mengatakan perubahan istilah tersebut bukan hanya ditentukan oleh Panglima TNI tapi harus mendapat kesepakatan dari semua lembaga negara yang terlibat dalam penanganan konflik di Papua.
"Dulu di era pemerintahan Pak Harto (Presiden Soeharto) disebut OPM. Kemudian era reformasi, situasi berubah dirubah menjadi KKB lalu terakhir teroris. Semua perubahan ini diatur dengan keputusan pemerintah bukan hanya ditentukan oleh Panglima TNI sendiri," kata Hassanudin dalam keterangannya, Minggu (14/4/2024).
"Kalau mau menyebut sebagai apa dan bagaimana cara menghadapinya sudah ada aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku," imbuh dia.
Legislator PDIP itu berpandangan, penyebutan KKB menjadi OPM memiliki dampak politis bagi Indonesia serta konsekuensi cara menyelesaikannya. Tapi, dia mengingatkan, penyebutan istilah OPM memiliki dampak negatif lantaran kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri sehingga memerlukan penanganan lebih serius terutama oleh para diplomat RI.