Komisi I DPR Sepakat Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, Bakal Minta Masukan Dewan Pers hingga AJI
JAKARTA, iNews.id - Komisi I DPR sepakat menunda pembahasan RUU Penyiaran. Nantinya, semua stakeholder akan dilibatkan untuk memberi masukan atau saran.
"Jadi sekarang ini belum dimulai pembahasannya ya. Nanti bila mana pembahasan dimulai, kita akan libatkan semua stakeholder dari media. Apakah itu dari Aliansi Jurnalistik Independen, dari Dewan Pers, semuanya itu akan kita terima masukannya,” kata Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).
Dave berharap RUU Penyiaran bisa mencakup semua kinerja media, dan khususnya di sektor penyiaran. Baik itu konten kreator, pembuat film atau lainnya.
“Hal-hal itu semua memberikan masukannya untuk memastikan bahwa perkembangan dunia penyiaran, dan itu bisa jadi industri kreatif dapat berkembang dengan baik, dan juga bisa menyokong kemajuan bangsa dan negara,” ujarnya.
Wapres Minta DPR Tak Buru-buru Putuskan RUU Penyiaran: Semua Harus Dilibatkan dalam Pembahasan
Legislator Golkar itu menjelaskan sejarah lahirnya UU Penyiaran diterbitkan pada 2002. Kemudian, pada tahun 2012 dilakukan proses revisi untuk mengakomodir perkembangan dunia penyiaran.
Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Bengkulu Gelar Aksi Jalan Mundur hingga Bawa Keranda Mayat
Meskipun demikian, dia mengakui tarik-menarik kepentingan yang sangat banyak sekali membuat proses revisi UU tersebut hingga kini belum rampung.
Lebih lanjut, Dave mengungkapkan bahwa beberapa substansi mengenai Undang-Undang Penyiaran sudah diatur di dalam RUU cipta kerja. Namun, ada beberapa juga hal lainnya yang menjadi perdebatan.
"Khususnya sekarang ini di era digitalisasi yang mungkin waktu ketika pertama kali dibuat Undang-Undang Penyiaran tahun 2002 tidak dipertimbangkan, tidak dipikirkan bahwa perkembangan dunia digitalisasi media sosial layanan OTT (Over The Top) ataupun juga terestrial itu berkembang seperti ini,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat