Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR
Advertisement . Scroll to see content

Komisi II DPR Bantah Rencana Sentralisasi Birokrasi di Revisi UU ASN

Kamis, 17 April 2025 - 13:55:00 WIB
Komisi II DPR Bantah Rencana Sentralisasi Birokrasi di Revisi UU ASN
RKomisi II DPR akan kembali merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong membeberkan pihaknya akan kembali merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengaku, Komisi II DPR telah mendapat restu untuk melakukan Revisi UU ASN.

"Kita sudah masuk ke Baleg, dan sudah disetujui. InsyaAllah kita akan jalan (RUU ASN)," kata Bahtra saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Dia menjelaskan, Revisi UU ASN didasari ingin menciptakan Sistem Merit. Dengan begitu, abdi negara yang memiliki kompetensi bisa mengembangkan karier hingga ke tingkat pusat.

"Nah selama ini kendalanya adalah, mereka hanya di daerah-daerah terus. Sehingga promosi-promosi jabatan itu tidak terjadi pada mereka. Nah kita ingin bahwa mereka punya kompetensi yang bagus, kualitas bagus bisa berkarier sampai ke tingkat pusat," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut