Komisi II DPR dan KPU Bahas Pengesahan PKPU Pilkada 2024 Besok
"(Sehingga) semua kita lega, semua kita tidak lagi berpersangka, berspekulasi. Maka sebisa mungkin kita kuntaskan secepat mungkin. Nah, secepat itu tapi tetap dalam koridor tatib. Jadi tatib itu kan kita dilakukan di masa sidang, dan kalau misalnya di luar hari kerja itu harus ada izin pimpinan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Mochammad Afiffudin menjelaskan surat mengenai permohonan rapat konsultasi kepada DPR digelar Senin (26/8). Rapat tersebut membahas PKPU setelah putusan MK.
"KPU mengusulkan agar Rapat Dengar Pendapat pada hari Senin, 26 Agustus 2024 adanya penambahan materi pembahasan rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024," kata Afif.
Editor: Faieq Hidayat