Komisi II DPR, KPU dan Bawaslu Sepakat Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024
JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat melanjutkan tahapan Pemilu 2024. Hal itu menjadi kesimpulan rapat kerja di Komisi II DPR yang membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024.
"Mengambil sikap untuk tetap melanjutkan tahapan Pemilu tahun 2024 sesuai yang diamanatkan oleh UUD 1945," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Komisi II pun mendorong agar seluruh tahapan Pemilu 2024 dilanjutkan hingga pemungutan suara nanti.
"Komisi II DPR RI meminta agar seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024," ujarnya.
DPR mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan berpartisipasi aktif menyukseskan Pemilu 2024.
Selain itu, Komisi II DPR mendukung langkah KPU menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut. DPR berharap banding dapat dikabulkan.
"Mendukung langkah KPU RI untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh," ucap Doli.
Editor: Reza Fajri