Komisi II DPR: Pemilu Nasional-Daerah Dipisah Kontradiktif dengan Putusan MK Sebelumnya
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah kontradiktif dengan putusan sebelumnya. Sebab, putusan MK sebelumnya memberikan panduan kepada pembentuk undang-undang untuk memilih satu dari enam model pemilu serentak.
"Putusan MK ini kita bandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif," kata Rifqi dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
Dia mengatakan pemilu serentak sudah dilaksanakan pada 2024. Akan tetapi hanya setahun berselang, MK mengeluarkan putusan mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Menurut legislator Partai NasDem itu, penormaan MK tersebut berpotensi memberi tafsir, bahkan melanggar konstitusi. Di sisi lain, Rifqi menegaskan, DPR sejauh ini belum menyatakan sikap resmi dan sedang menelaah putusan MK tersebut.
"DPR belum memberikan pernyataan resmi, izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, MK memutuskan memisah pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional baik DPR, DPD dan presiden-wakil presiden digelar secara berbarengan.
Sementara pemilihan daerah seperti DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar pasca dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pilpres.