Komisi III DPR bakal Panggil Kapolresta-Kajari Sleman soal Pria Kejar Jambret Jadi Tersangka
Namun, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tak hanya itu, Kejari Sleman juga telah menerima berkas perkara dan melimpahkannya ke pengadilan.
Atas dasar itu, Habiburokhman menyebut pihaknya mempertanyakan soal proses hukum yang menjerat Hogi. Termasuk, pasal yang dikenakan terhadap Hogi.
"Karena yang namanya lalai hingga menabrak itu kan bukan Pak Hogi, tetapi justru dua orang penjambret tersebut dan mengakibatkan mereka sendiri yang meninggal dunia. Karena kan si Pak Hogi ini tidak menabrak, tapi mengejar si jambret tersebut. Dan kami juga bingung kok Kejaksaan juga bisa menerima perkara ini bahkan akhirnya sekarang akan dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya.
"Kami ingin Pak Hogi mendapatkan keadilan, dan kami ingin juga masyarakat tenang. Jangan sampai kalau nanti ada terjadi penjambretan, masyarakat tidak mau mengejar si penjambret yang lari menggunakan motor. Khawatir kalau si jambretnya nabrak, ya, atau celaka, ya, maka masyarakat yang akan disalahkan," ucapnya.
Sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditetapkan tersangka usai mengejar pelaku jambret hingga terjatuh dan tewas.