Komisi III DPR Bantah UU KUHAP Izinkan Polisi Sadap Tanpa Izin
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membantah secara tegas informasi yang beredar terkait Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) memperbolehkan polisi menyadap komunikasi tanpa izin.
Menurut Habiburokhman, informasi tersebut adalah kabar bohong. Adapun hoaks tersebut mengatakan KUHAP baru mengatur polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan, membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online, mengambil HP, laptop, hingga data.
Tak hanya itu, kata dia, beredar hoaks juga bahwa polisi bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.
"Informasi tersebut adalah hoaks alias tidak benar sama sekali," ucap Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
Dia menjabarkan informasi yang benar terkait hal tersebut di antaranya;