Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR Bantah UU KUHAP Izinkan Polisi Sadap Tanpa Izin

Selasa, 18 November 2025 - 11:33:00 WIB
Komisi III DPR Bantah UU KUHAP Izinkan Polisi Sadap Tanpa Izin
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membantah bahwa UU KUHAP memperbolehkan polisi untuk menyadap komunikasi tanpa izin, Selasa (18/11/2025). (Foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membantah secara tegas informasi yang beredar terkait Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) memperbolehkan polisi menyadap komunikasi tanpa izin.

Menurut Habiburokhman, informasi tersebut adalah kabar bohong. Adapun hoaks tersebut mengatakan KUHAP baru mengatur polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan, membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online, mengambil HP, laptop, hingga data. 

Tak hanya itu, kata dia, beredar hoaks juga bahwa polisi bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.

"Informasi tersebut adalah hoaks alias tidak benar sama sekali," ucap Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Dia menjabarkan informasi yang benar terkait hal tersebut di antaranya;

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut