Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reformasi Polri: Organisasi Sipil Beri Catatan soal Rekrutmen hingga Pengawasan
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR Bantah UU KUHAP Izinkan Polisi Sadap Tanpa Izin

Selasa, 18 November 2025 - 11:33:00 WIB
Komisi III DPR Bantah UU KUHAP Izinkan Polisi Sadap Tanpa Izin
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membantah bahwa UU KUHAP memperbolehkan polisi untuk menyadap komunikasi tanpa izin, Selasa (18/11/2025). (Foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membantah secara tegas informasi yang beredar terkait Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) memperbolehkan polisi menyadap komunikasi tanpa izin.

Menurut Habiburokhman, informasi tersebut adalah kabar bohong. Adapun hoaks tersebut mengatakan KUHAP baru mengatur polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan, membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online, mengambil HP, laptop, hingga data. 

Tak hanya itu, kata dia, beredar hoaks juga bahwa polisi bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.

"Informasi tersebut adalah hoaks alias tidak benar sama sekali," ucap Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Dia menjabarkan informasi yang benar terkait hal tersebut di antaranya;

1. Menurut Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru hal Penyadapan akan diatur secara khusus di UU yang mengatur soal penyadapan yang baru akan dibahas setelah pengesahan KUHAP baru. Untuk saat ini pendapat sebagian besar fraksi di DPR bahwa penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan harus dengan izin pengadilan. Ketentuan tersebut justru yang akan menjadi pondasi pengaturan penyadapan di UU Penyadapan nantinya.

2. Menurut Pasal 140 ayat (2) KUHAP baru semua bentuk pemblokiran termasuk pemblokiran tabungan dan jejak online harus mendapat izin hakim.

3. Menurut Pasal 44 KUHAP baru semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.

4. Menurut Pasal 94 dan Pasal 99 KUHAP baru penangkapan, penahanan , penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan dengan syarat yang sangat ketat. Penangkapan dilakukan dengan setidaknya dua alat bukti, penahanan baru bisa dilakukan apabila terdakwa mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, melakukan ulang pidana, terancam keselamatannya, mempengaruhi saksi untuk berbohong. Sementara penggeledahan diatur Pasal 112 KUHAP baru bisa dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri

"Naskah RUU KUHAP bisa dilihat di website DPR, dan rekaman pembahasan KUHAP bisa dilihat di kanal YouTube TV Parlemen. Jangan percaya dengan hoaks, KUHAP baru harus segera disahkan mengganti KUHAP lama yang tidak adil," ujarnya

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut