Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Rapat Bahas Kreator Konten Amsal Sitepu, Soroti Ketidakpastian Harga Jasa Kreatif
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR Harap Hakim Beri Vonis Bebas Kreator Konten Amsal Sitepu 

Senin, 30 Maret 2026 - 11:13:00 WIB
Komisi III DPR Harap Hakim Beri Vonis Bebas Kreator Konten Amsal Sitepu 
Kreator konten Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR berharap agar majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan mempertimbangkan vonis bebas atau ringan terkait kreator konten Amsal Sitepu yang dijerat kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Hal ini menjadi salah satu poin kesimpulan Komisi III DPR yang diambil dalam rapat, Senin (30/3/2026). Kesimpulan rapat dibacakan oleh tim dari sekretariat Komisi III DPR. Rapat sendiri dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokman.

"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," kata tim sekretariat saat membacakan poin kesimpulan.

Komisi III DPR mengingatkan kepada penegak hukum agar mengedepankan keadilan substantif ketimbang sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur dalam pasal 53 ayat (2) KUHP baru.

Secara substantif, Komisi III DPR memandang kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark-up dari harga baku. 

"Termasuk mulai dari ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai Rp0," tuturnya.

Dalam kesimpulannya, Komisi III DPR menyatakan sangat mendukung pemberantasan korupsi dan mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. 

Dalam kasus Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp202 juta, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

"Komisi III DPR RI meminta agar penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau overkriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif dan pemenjaraan," tuturnya.

Amsal Sitepu sebelumnya dituntut dua tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Selain itu, Amsal juga dituntut membayar denda Rp50 juta sibsider tiga bulan kurunan. 

Amsal juga dituntut membayar uang pengganti Rp202,1 juta yang jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tak mencukupi, diganti pidana satu tahun penjara.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut