Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPR Minta Temuan Rekening Kasino Rp50 Miliar Milik Kepala Daerah Diproses Hukum

Minggu, 15 Desember 2019 - 16:35:00 WIB
Anggota DPR Minta Temuan Rekening Kasino Rp50 Miliar Milik Kepala Daerah Diproses Hukum
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR akan memantau temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai valuta asing bernilai Rp50 miliar milik sejumlah kepala daerah di rekening kasino luar negeri. PPATK dinilai perlu menelusuri lebih jauh dengan menganalisis ada tidaknya indikasi pidana dalam temuan tersebut.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani juga meminta kepada lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Polri untuk menindaklanjuti temuan PPATK jika terindikasi tindak pidana.

"PPATK seyogyanya memilah itu ada indikasi perbuatan pidananya atau tidak. Kalau ada silakan bawa ke ranah penegakan hukum," ujar Arsul, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (15/12/2019).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menuturkan, PPATK sama saja mempermalukan kepala daerah jika temuan itu hanya berdasarkan kecurigaan dan tidak terindikasi tindak pidana. "Kalau hanya sampai di media ya kemudian tidak ada tindak lanjutnya, ini akan menimbulkan prasangka dan lain sebagainya," ucapnya.

Menurutnya, Komisi III DPR akan mendalami temuan itu dalam kesempatan rapat kerja (raker) dengan PPATK. Raker akan dilaksanakan setelah masa reses anggota dewan.

"Nanti kami tanyakan dulu di raker dengan PPATK," ucapnya.

PPATK menemukan transaksi keuangan oleh sejumlah kepala daerah di luar negeri yang disimpan dalam bentuk valuta asing di rekening kasino. Nilai valuta asing itu mencapai Rp50 milar.

Temuan ini diungkap Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam konferensi Refleksi Akhir Tahun 2019 di Kantor Pusat PPATK, Jumat (13/12/2019). Dia menuturkan, ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut