Komisi III DPR Pastikan Revisi UU Polri Sudah Masuk Prolegnas, Kapan Dibahas?
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR memastikan revisi undang-undang (RUU) tentang Polri sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Hal tersebut selaras dengan rekomendasi tim reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Sejauh ini kan sudah ada di Prolegnas ya," ujar Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Dia menambahkan, sampai hari ini, Komisi III masih dalam proses pembahasan terkait undang-undang perampasan aset dan undang-undang tentang advokat.
Dia memprediksi, kedua beleid tersebut yang akan dibahas terlebih dahulu.
Yusril Ihza Mahendra: Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian
"Saya kira itu menjadi apa namanya prioritas kami nantinya untuk kemudian menyelesaikan berkaitan dengan revisi undang-undang Polri," tuturnya.
Saat disinggung terkait kapan revisi UU Polri ini dibahas, dia menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan pimpinan DPR yang diteruskan kepada pimpinan Komisi III DPR.
Komisi Reformasi Polri Minta Prabowo Revisi 8 Perpol hingga 24 Perkap
"Intinya kami siap saja tentu atas arahan pimpinan DPR dan pimpinan komisi," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama