Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Saksi Sidang Etik Kompol DK, Ketua APPI Sumut: Kami Minta Sanksi PTDH!
Advertisement . Scroll to see content

Kompol Dedi Kurniawan Dipecat dari Polri Buntut Viral Isap Vape Narkotika

Rabu, 06 Mei 2026 - 22:06:00 WIB
Kompol Dedi Kurniawan Dipecat dari Polri Buntut Viral Isap Vape Narkotika
Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK dipecat sebagai anggota Polri. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id – Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK, dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kedinasannya sebagai anggota Polri. 

Hukuman berat terhadap lulusan Akpol 2008 tersebut dijatuhkan setelah dirinya dinilai terbukti secara sah melanggar Kode Etik Profesi Polri. 

Sidang perdana etik yang berlangsung di Bid Propam Polda Sumut pada Rabu (6/5/2026) dipimpin langsung oleh Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol Philemon Ginting.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, sanksi PTDH ini diambil berdasarkan hasil penilaian Komisi Kode Etik Polri atas perilaku menyimpang sang perwira. 

"Hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu diambil setelah Komisi Kode Etik Polri menilai Kompol Dedi Kurniawan terbukti melanggar," kata Kombes Pol Ferry Walintukan. 

Nama Kompol DK sebelumnya mendadak viral di media sosial setelah beredar potongan video yang menunjukkan dirinya tengah mengisap vape getar yang diduga mengandung etomidat (sejenis narkotika). 

Tak hanya itu, dalam video tersebut, Kompol DK tampak ditemani seorang wanita dan diduga melakukan tindakan asusila di ruang publik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut