Komisi III DPR Rapat Bahas Revisi KUHAP Pekan Depan, Undang Mahasiswa-Ahli Pidana
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR bakal menggelar rapat membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa (17/6/2025) pekan depan. Mahasiswa hingga ahli pidana diundang untuk mengikuti rapat tersebut.
"Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU KUHAP mulai tanggal 17 Juni 2025 minggu depan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).
Dia mengatakan, para mahasiswa berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Universitas Lampung (Unila), hingga Universitas Borobudur. Mereka dipersilakan memberikan aspirasi terkait revisi KUHAP.
Tak hanya itu, kata dia, pihaknya juga mengundang perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), hingga ahli pidana.
Legislator Gerindra itu memastikan Komisi III DPR akan terus membuka diri atas masukan masyarakat terkait revisi KUHAP.
"Tujuan kami bukan sekadar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi juga kami ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar-benar berkualitas," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengusulkan agar dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) diatur terkait ketentuan pendidikan bagi penyelidik dan penyidik. Dia meminta agar, pendidikan mereka minimal S1 Ilmu Hukum.
"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S1) Ilmu Hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum," kata Tanak melalui pesan singkatnya yang dikutip Sabtu (31/5/2025).
Tanak menjelaskan, saat ini penyelidik dan penyidik belum ada syarat berpendidikan S1 ilmu hukum. Padahal, advokat, jaksa, dan hakim sudah disyaratkan memiliki pendidikan minimal S1 Ilmu hukum.
Tak cuma itu, dia juga menyarankan agar penyidik pembantu dihilangkan. Kemudian, jangka waktu penyidikan juga harus diatur dengan tegas, agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan.
"Begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan, harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian