Draf Revisi KUHAP, Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan lewat Restorative Justice
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menampik isu yang menyebut pasal penghinaan presiden tidak termasuk perkara yang dapat diselesaikan lewat restorative justice dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Isu tersebut ditegaskan tidak benar.
Ketua Komisi III DPR Habiburokman mengakui isu itu muncul setelah terdapat kesalahan redaksi dalam draf revisi KUHAP yang dipublikasikan. Seharusnya, pasal 77 tidak mencantumkan penghinaan presiden sebagai perkara yang tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice.
"Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ (restorative justice)," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
Legislator Gerindra itu memastikan ketentuan itu tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan.
"Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draf yang di dalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan RJ," ujarnya.
Sebelumnya, mekanisme restorative justice diatur dalam Bab IV draf revisi KUHAP. Bab itu juga mengatur tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan lewat pendekatan ini.