JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menyetujui tiga calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) usulan Komisi Yudisial. Persetujuan itu diambil dalam rapat usai uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Kamis (28/1/2021).
Tiga calon hakim yang disetujui yakni calon hakim ad hoc hubungan industrial Achmad Jaka Mirdinata dan Andari Yuriko Sari. Seorang lagi yakni calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi, yang disetujui ialah Sinintha Yuliansih Sibarani.
Sebelum disetujui, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadie terlebih dulu menanyakan dan meminta persetujuan anggota Komisi III terhadap tiga nama calon hakim ad hoc.
Editor : Zen Teguh