Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri-Menhut Bentuk Satgas Gabungan Usut Kayu Gelondongan, Pastikan Kerja Cepat!
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR Setujui Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri

Rabu, 20 Januari 2021 - 15:25:00 WIB
Komisi III DPR Setujui Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjalani fit and proper test calon kapolri. (Foto Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menyetujui calon Kapolri tunggal, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri ke-25. Hal ini diputuskan setelah mendengarkan pandangan dari 9 fraksi di Komisi III DPR setelah melalui rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Setelah fit and proper test rampung sekitar pulu 13.26 WIB, Komisi III DPR sempat menskors rapat hingga pukul 15.00. Namun, rapat dibuka lebih awal yakni pukul 14.19 WIB.

Masing-masing perwakilan fraksi dimulai dari urutan suara terbanyak hingga terendah, mulai PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN dan terakhir PPP membacakan pandangan fraksinya. Mereka menyerahkan lembaran pandangan fraksinya secara resmi kepada pimpinan Komisi III DPR.

Semuanya memberikan persetujuan kepada Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, dengan pertimbangan yang positif dan tanpa cela terhadap Komjen Listyo Sigit. Bahkan, termasuk fraksi oposisi yakni Fraksi Demokrat, PKS dan PAN.

"Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan, pandangan dan catatan-catatan yang disampaikan fraksi-fraksi. Akhirnyya pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat dari jabatan kapolri atas nama Jenderal Idham Azis dan menyetujui pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri," kata Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery membacakan putusan Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Fraksi-fraksi di Komisi III DPR juga menyetujui pemberhentian terhadap Jenderal Pol Idham Azis sebagai Kapolri, lantaran segera memasuki masa pensiun.

Keputusan Komisi III DPR ini akan dibawa ke Pimpinan DPR untuk dirapatkan dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

"Yang selanjutnya akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Herman Hery.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut