Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Desak Polisi Usut Kebakaran Rumah Hakim di Medan, Endus Kejahatan Terencana
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III Minta Jokowi Jelaskan Dasar Pemberian Grasi Annas Maamun

Rabu, 27 November 2019 - 12:54:00 WIB
Komisi III Minta Jokowi Jelaskan Dasar Pemberian Grasi Annas Maamun
Wakil Ketua Komisi III DPR Demond Junaidi Mahesa. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR mempertanyakan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun dengan alasan kemanusiaan. Wakil Ketua Komisi III DPR Demond Junaidi Mahesa mengatakan, apakah Presiden Jokowi mengetahui kondisi kesehatan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan sawit di Riau.

Menurut dia, jangan sampai kewenangan yang diberikan justru melanggar komitmen dalam agenda pemberantasan korupsi yang selalu digaungkan Presiden Jokowi.

"Orang ini sakit atau tidak, kondisi uzur enggak seperti kasus Sau Kani dikasih garasi pengampunan. Kalau tidak sakit, berarti presiden memberikan ini tidak sesuai dengan pemberantasan korupsi, berbanding terbalik dengan statement beliau tentang pemberantasan korupsi, ini kan harus kita pertanyakan," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Desmond menyampaikan, Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM) dan keamanan itu akan mengonfirmasi kepada Kementerian Hukum dan HAM yang merekomendasikan pemberian grasi Annas kepada Jokowi. Pertanyaan itu nantinya akan disampaikan Komisi III saat menggelar rapat dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Kamis, 28 November 2019.

"Ya yang jadi soal, kalian cek bener enggak itu, kalau enggak bener, itu kan tipu-tipu. Kasihan Pak Jokowi ditipu sama Kementerian Hukum dan HAM misalnya, itu yang saya bilang," ujarnya.

Jika ternyata benar Annas menderita sakit berkepanjangan di usianya yang sudah semakin tua, Desmond tak mempermasalahkan pemberian grasi terhadap mantan gubernur Riau itu.

"Iya, kalau iya ya dibantu Annas Maamun itu, kalau renta itu kenapa satu tahun, kasih pengampunan gitu grasi pengampunan saja agar bisa berobat, enggak apa-apa. Kasus lain Sau Kani dulu, mantan bupati Kutai Kertanegara," katanya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut