Komisi IV DPR Peringatkan Distributor Jangan Gelapkan Pupuk Subsidi buat Petani
JAKARTA, iNews.id - Komisi IV DPR mewanti-wanti para distributor dan kios agar tidak mempersulit petani untuk membeli pupuk subsidi. Menurutnya, banyak petani yang sudah memiliki persyaratan lengkap, tapi distributor atau kios berdalih jika stok barangnya tidak ada.
Hal itu disampaikan anggota Komisi IV DPR, Rajiv saat bimbingan teknis (bimtek) kepada para petani di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Mafia pupuk harus hati-hati. Ini saya nggak ngancam. Misalnya, saya cek di Kabupaten Bandung ternyata penyerapan pupuk subsidinya rendah sekitar 40-50 persen. Ada apa ini? Mungkin ada mafianya atau memang petaninya yang tidak mengerti cara menebusnya?” kata Rajiv, Kamis (18/9/2025).
Untuk itu, Rajiv meminta para petani bekerja sama agar benar-benar bisa mendapatkan harga pupuk subsidinya sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Jangan sampai petani dipermainkan oleh para distributor atau kios.
Jika ditemukan ada yang mempermainkan petani, Rajiv mengatakan Komisi IV DPR tidak segan-segan untuk menindaklanjutinya dengan tegas.
“Kalau ada yang memainkan para petani, saya pastikan izinnya akan saya cabut dan proses pidananya,” katanya.
Rajiv mengatakan, selama ini para petani mengaku bingung untuk menebus pupuk bersubsidi cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) akibat ulah pejabat pusat. Padahal, lanjut Rajiv, para petani tersebut harus terdaftar dulu dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
Pihaknya juga ingin memastikan alur distribusi dari produsen sampai ke tangan para petani sebagai penerima itu transparan, jelas dan bisa diawasi bersama. Tidak boleh ada lagi yang ditutup-tutupi, serta aturannya harus jelas supaya tidak ada lagi permainan di lapangan yang merugikan petani.
“Setelah bimtek ini, saya harap petani tidak ada lagi yang bingung, ketika saya reses mengecek ke dapil, tidak ada lagi para petani yang mengeluh tidak bisa menebus pupuk subsidi. Distribusi pupuk subsidi harus tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Editor: Reza Fajri