Komisi IV DPR Soroti Praktik Pengoplosan Beras SPHP, Minta Pengawasan Diperketat
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKS, Riyono Caping menyoroti dugaan penyalahgunaan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang ditemukan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Jakarta Timur.
Riyono menyayangkan adanya oknum yang diduga memanfaatkan program tersebut untuk mengambil keuntungan. Menurutnya, tindakan itu berpotensi merampas hak masyarakat atas beras SPHP yang mendapat dukungan anggaran negara.
“Beras SPHP ini disubsidi per kg Rp6.000 agar harganya bisa Rp12.500 saat dibeli rakyat. Artinya, ada hak rakyat yang harus dijaga dalam rantai pasok beras SPHP. Jangan sembrono mengelolanya,” kata Riyono kepada wartawan dikutip, Minggu (1/11/2026).
Dia menambahkan, beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan melalui cadangan beras pemerintah yang dikelola Perum Bulog.
Program tersebut bertujuan menjaga ketersediaan stok pangan, menstabilkan harga beras di tingkat masyarakat, serta mengendalikan inflasi. Penyalurannya diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh beras dengan harga terjangkau, khususnya kelompok menengah ke bawah.
Riyono mengatakan, keberadaan program SPHP penting untuk menjaga stabilitas harga beras sekaligus daya beli masyarakat, terutama di wilayah perdesaan dan kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Dia menilai, dugaan penyalahgunaan mekanisme KLIK SPHP oleh oknum menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan internal. Karena itu, Riyono meminta Bapanas dan Bulog mengevaluasi sistem pengelolaan serta memperkuat pengawasan hingga titik penyaluran.
“Pengambilan yang sehari dua ton dan dibatasi dengan jelas, tetapi kenapa bisa bobol? Lemahnya pengawasan internal menunjukkan bahwa evaluasi sistem serta model pengelolaan SPHP wajib dilakukan oleh Bapanas dan Bulog,” tuturnya.
Dugaan penyimpangan sebanyak 600 ton beras SPHP tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hampir Rp2,7 miliar. Angka itu dihitung berdasarkan asumsi keuntungan yang diambil sebesar Rp4.500 per kilogram (kg).
Modus penyimpangan melalui pengoplosan dan pengemasan ulang atau repacking dinilai sebagai praktik yang semestinya dapat dideteksi lebih awal apabila pengawasan berjalan ketat.
“Pengawasan internal harus diperkuat. Pendekatan teknologi dalam pengelolaan SPHP harus memastikan penyaluran sampai ke titik aman dan mampu mendeteksi dini penyimpangan,” ucap Riyono.
Editor: Aditya Pratama