Komisi Reformasi Targetkan Rumusan Revisi UU Polri Rampung Januari 2026
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menargetkan komisi bentukan Presiden Prabowo Subianto memberikan arah kebijakan reformasi Polri di akhir Januari 2026. Hal tersebut akan dituangkan dalam bentuk rumusan undang-undang.
"Nah, rumusan undang-undangnya nanti bulan ketiga. Jadi kira-kira Januari sudah bisa, akhir Januari sudah bisa kita siapkan format dan arah kebijakan seperti apa untuk reformasi kepolisian," kata Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Jimly menambahkan, pada satu bulan pertama Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk timnya terlebih dahulu akan belanja masalah ke seluruh kelompok masyarakat. Menurutnya, ada 100 kelompok masyarakat yang meminta audiensi atau sekadar memberikan masukan terkait reformasi polri.
"Karena banyak sekali orang yang punya kepedulian. Itu bagus, sebagian ada yang sama. Tapi ya sekretariat akan melakukan pendataan," tuturnya.
Sementara, di bulan kedua, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan memutuskan kebijakan reformasinya seperti apa. Dia meyakini bahwa kebijakan ini pastilah mengubah sebuah semangat undang-undang Polri.
"Nanti pada bulan kedua itu, kita memilih kira-kira untuk kebijakan reformasinya kayak apa. Yang ujungnya nanti pasti mengubah undang-undang," ucapnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025) sore. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Editor: Aditya Pratama