Komisi VIII DPR Ingatkan Kuota Tambahan Haji Sesuai Kesepakatan: Jangan Sampai Dipanggil KPK-Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Syaifullah Tamliha mengingatkan Kementerian Agama (Kemenag) membuat kebijakan pembagian skema kuota tambahan haji sesuai kesepakatan panja. Tujuannga agar tidak dipanggil lembaga penegak hukum lantaran persoalan haji.
Hal itu disampaikannya menyusul adanya pembagian kuota haji tambahan dari Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi yang memberikan tambahan kuota 20.000. Padahal berdasarkan rapat Panja dengan pemerintah dengan Komisi VIII DPR RI tidak ada kesepakatan pembagian skema 50:50 kuota tambahan untuk jemaah haji reguler dan haji khusus.
"Jangan sampai Presiden Jokowi sudah habis-habisan berjuang nambah 20.000 untuk mempercepat perjalanan haji reguler, kemudian Menteri Agama dan Dirjen PHU membuat kebijakan di luar dari hasil rapat kerja dan keputusan presiden," kata Tamliha dalam Forum RDP di Ruang Rapat Komisi VIII, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Tamliha mengingatkan kepada Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief agar tidak mendapat masalah akibat kuota haji tambahan. Sebagai penyelenggara negara, dia mewanti-wanti Hilman untuk tak dipanggil lembaga penegak hukum.
"Jangan sampai gara-gara urusan haji ini nanti bapak, diundang-undang, diundang maksud saya, oleh yang 3 huruf itu (KPK) atau Kejagung yang pernah menjadikan orang tersangka soal haji di tempat ini," ujarnya.