Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Baik! Pemerintah Beri Sertifikasi Halal Gratis di 2026, Cek Kuotanya
Advertisement . Scroll to see content

Komisi VIII DPR: Logo Baru Sudah Mengandung Makna Halal

Rabu, 16 Maret 2022 - 16:41:00 WIB
Komisi VIII DPR: Logo Baru Sudah Mengandung Makna Halal
Logo Halal diterbitkan Kemenag punya filosofi (Foto : Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

"Di situ sudah ditulis kata halal. Jadi polemik tentang logo halal clear karena substansi dari logo tersebut mengandung kata halal, dan saya kira Kementerian Agama melalui BPJPH bisa mensosialisasikan terkait logo halal," ujar Ace.

Ace juga menjelaskan, meskipun sertifikasi dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, tetapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga bisa dilibatkan dalam pemberian fatwa halal.

"Jadi MUI yang mengeluarkan fatwa halal, diserahkan kepada BPJPH untuk dikeluarkan sertifkatnya. Jadi tetap MUI dilibatkan dalam proses itu," kata Ace.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut