Komisi VIII DPR Sebut Kemenag Langgar Aturan soal Pembagian Kuota Haji, Ini Buktinya
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Komisi VIII DPR menyebut Kementerian Agama (Kemenag) melanggar aturan soal pembagian kuota haji. DPR dan Kemenang sebelumnya menyepakati hasil rapat kerja dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Adapun kuota haji Indonesia tahun 2024 dari Arab Saudi awalnya sebanyak 221.000 jemaah. Namun, pada Oktober 2023, Indonesia mendapatkan alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah setelah Presiden Jokowi melakukan pertemuan bilateral bersama Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (MBS). Total alokasi kuota haji Indonesia bertambah menjadi 241.000 jemaah.
 
                                “(Sehingga) Raker Komisi VIII dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah yang terdiri dari 221.720 jamaah haji regular dan 19.280 jemaah haji khusus,” ujar Ketua Panja Komisi VIII DPR Abdul Wachid, dalam keterangannya Sabtu (22/6/2024).
Menurut Abdul Wachid, pembagian kuota haji mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat (2). Pasal tersebut menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen.
 
                                        Dengan demikian kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen (221.720 jemaah) dan kuota haji khusus 8 persen (19.280 jemaah), sebagaimana kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023.
“(Perubahan kebijakan) ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M," kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
 
                                        Pada Raker Komisi VIII DPR dengan Menag tanggal 13 Maret 2024, Menag RI mengubah komposisi pembagian kuota haji, dengan tidak menyertakan kuota tambahan di Bulan Oktober 2023 tersebut. Dengan rincian, dari alokasi kuota haji sebanyak 221.000 jemaah haji, dibagi 92 persen atau 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 8 persen sisanya atau 27.680 untuk jemaah haji khusus.
Sedangkan, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah tersebut dibagi dua, dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Adapun berdasarkan kesimpulan Raker Komisi VIII dengan Kemenag per Maret tersebut, usulan perubahan komposisi haji tersebut dari Kemenag tersebut, hanya akan dibahas lebih lanjut.
Artinya, kesepakatan komposisi kuota haji tetap mengacu pada Raker Komisi VIII dengan Kemenag di Bulan November 2023, bukan Maret 2024.
“(Perubahan kebijakan) ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud,” ujar Timwas Haji DPR RI ini.
Dia menegaskan, pembagian kuota dengan komposisi 92 persen dan 8 persen ini sangat penting karena antrean jemaah haji regular jauh lebih tinggi dibanding haji khusus. Oleh karenanya, dirinya meminta Menag untuk mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92 persen dan 8 persen dan tidak seenaknya saja mengganti menjadi komposisi 50-50 persen.
“Antrean jamaah haji regular itu sudah sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan antreannya mencapai 45 tahun. Itu bagaimana mungkin bisa kita segera selesaikan kalau perintah undang-undang, amanat Keppres dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI saja malah dilanggar,” ujar Wachid.
Karena itu, dia mengaku ingin Pansus segera dibentuk dan dapat bekerja untuk menyelidiki, menghimpun informasi dan menelusuri bukti-bukti dalam rangke merumuskan solusi dalam membenahi penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
“Makanya diperlukan pembentukan Pansus agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan juga sistematis karena melibatkan semua stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji,” katanya.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut alokasi kuota tambahan pada operasional ibadah haji tahun 1445 H/2024 M telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menepis dugaan penyalahgunaan.
Tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, Indonesia juga menerima tambahan kuota sebanyak 20.000, yang dibagi rata masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
"Prinsipnya, tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan," kata Menag Yaqut seperti dilansir dari situs Kemenag, Minggu (23/6/2024).
Editor: Faieq Hidayat