Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wow, Arab Saudi Catat 140.000 Lebih Penerbangan Selama Musim Haji 2025
Advertisement . Scroll to see content

Komisi VIII DPR Ungkap Revisi UU Haji Belum Bisa Disahkan dalam Waktu Dekat, Kenapa?

Rabu, 06 Agustus 2025 - 13:19:00 WIB
Komisi VIII DPR Ungkap Revisi UU Haji Belum Bisa Disahkan dalam Waktu Dekat, Kenapa?
Gedung DPR. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi VIII DPR mengungkapkan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah belum bisa disahkan dalam waktu dekat. Apa alasannya?

Anggota Komisi VIII DPR Dini Rahmania menyampaikan RUU tersebut sudah memasuki tahap II di Baleg DPR. Sementara, Komisi VIII DPR masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

"Jadi belum bisa dikatakan akan disahkan dalam waktu dekat, karena proses legislasi masih berlangsung," kata Dini kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Dia berharap revisi ini bisa mengubah tata kelola haji secara total. Menurutnya, layanan haji harus jauh lebih profesional, transparan, dan terpusat di tangan Badan Pelaksana Haji (BP Haji).

"Ini adalah momentum perbaikan menyeluruh dari sistem yang selama ini penuh kendala," ujarnya.

RUU ini, kata dia, akan memisahkan secara tegas fungsi pelayanan oleh BP Haji dan fungsi keuangan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang tetap independen. Komisi VIII DPR ingin dana haji dikelola secara amanah, dengan investasi strategis yang benar-benar kembali untuk kepentingan jemaah, bukan hanya disimpan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut