Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wow, Arab Saudi Catat 140.000 Lebih Penerbangan Selama Musim Haji 2025
Advertisement . Scroll to see content

Komisi VIII DPR Ungkap Revisi UU Haji Belum Bisa Disahkan dalam Waktu Dekat, Kenapa?

Rabu, 06 Agustus 2025 - 13:19:00 WIB
Komisi VIII DPR Ungkap Revisi UU Haji Belum Bisa Disahkan dalam Waktu Dekat, Kenapa?
Gedung DPR. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi VIII DPR mengungkapkan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah belum bisa disahkan dalam waktu dekat. Apa alasannya?

Anggota Komisi VIII DPR Dini Rahmania menyampaikan RUU tersebut sudah memasuki tahap II di Baleg DPR. Sementara, Komisi VIII DPR masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

"Jadi belum bisa dikatakan akan disahkan dalam waktu dekat, karena proses legislasi masih berlangsung," kata Dini kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Dia berharap revisi ini bisa mengubah tata kelola haji secara total. Menurutnya, layanan haji harus jauh lebih profesional, transparan, dan terpusat di tangan Badan Pelaksana Haji (BP Haji).

"Ini adalah momentum perbaikan menyeluruh dari sistem yang selama ini penuh kendala," ujarnya.

RUU ini, kata dia, akan memisahkan secara tegas fungsi pelayanan oleh BP Haji dan fungsi keuangan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang tetap independen. Komisi VIII DPR ingin dana haji dikelola secara amanah, dengan investasi strategis yang benar-benar kembali untuk kepentingan jemaah, bukan hanya disimpan.

“Saya juga menekankan pentingnya transisi kelembagaan yang smooth dari Kemenag ke BP Haji. Tidak boleh ada kekosongan fungsi, harus ada roadmap yang jelas agar pelayanan ke jemaah tidak terganggu, terutama menjelang musim haji 2026," tuturnya.

“Kalau revisi UU ini selesai dan BP Haji bisa mengelola penyelenggaraan haji secara penuh, saya optimistis pelayanan akan jauh lebih baik. Tidak ada lagi jemaah yang telantar, tidak tahu arah, terpisah dari mahromnya, atau harus makan makanan basi. Sistemnya akan lebih rapi, terukur, dan cepat responsif," kata dia.

Dengan reformasi tata kelola ini, Komisi VIII DPR juga berharap antrean haji bisa dipangkas, biaya haji bisa ditekan agar lebih murah dan terjangkau, serta Kemenag bisa fokus pada tugas-tugas besarnya yang lain seperti pembinaan umat, penguatan madrasah, dan pendidikan pesantren.

“Fraksi NasDem akan terus mengawal revisi ini agar benar-benar berpihak pada jemaah dan tidak jatuh ke dalam jebakan birokrasi baru yang hanya ganti nama, tapi tidak ganti sistem," pungkasnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut