Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Komisi X DPR Dukung Wajib Belajar 13 Tahun: Pendidikan Prasekolah Kini Diwajibkan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:18:00 WIB
Komisi X DPR Dukung Wajib Belajar 13 Tahun: Pendidikan Prasekolah Kini Diwajibkan
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mendukung Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti yang menyatakan wajib belajar 13 tahun. Pendidikan anak usia dini (PAUD) kini diwajibkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Menurutnya, wajib belajar 13 tahun juga telah diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hetifah mengatakan ada penambahan kewajiban belajar bagi anak sebelum mangenyam ilmu di sekolah.

"13 tahun itu berarti akan ada penambahannya 3 tahun dari wajib belajar yang 9 Menjadi 12 dan 1 tahun ke bawah. Jadi ada penambahan kewajiban di prasekolah, apakah itu PAUD atau TK," kata Hetifah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Meski begitu, Hetifah menjelaskan lembaga pendidikan PAUD belum dikenal di dalam RUU Sisdiknas. Pasalnya, UU pada 2003 belum menyadari betul pentingnya PAUD.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut