Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selat Hormus Ditutup Iran, Kapal Pertamina Pengangkut Minyak Mentah Terjebak
Advertisement . Scroll to see content

Komisi X DPR Dukung Wajib Belajar 13 Tahun: Pendidikan Prasekolah Kini Diwajibkan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:18:00 WIB
Komisi X DPR Dukung Wajib Belajar 13 Tahun: Pendidikan Prasekolah Kini Diwajibkan
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mendukung Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti yang menyatakan wajib belajar 13 tahun. Pendidikan anak usia dini (PAUD) kini diwajibkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Menurutnya, wajib belajar 13 tahun juga telah diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hetifah mengatakan ada penambahan kewajiban belajar bagi anak sebelum mangenyam ilmu di sekolah.

"13 tahun itu berarti akan ada penambahannya 3 tahun dari wajib belajar yang 9 Menjadi 12 dan 1 tahun ke bawah. Jadi ada penambahan kewajiban di prasekolah, apakah itu PAUD atau TK," kata Hetifah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Meski begitu, Hetifah menjelaskan lembaga pendidikan PAUD belum dikenal di dalam RUU Sisdiknas. Pasalnya, UU pada 2003 belum menyadari betul pentingnya PAUD.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut