Komisi X DPR RI Soroti Pelantikan Rektor UPI yang Gunakan Bahasa Inggris
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menanggapi momen pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Didi Sukyadi yang menggunakan Bahasa Inggris. Dia pun mengimbau agar kampus dan sivitas akademika meneladani nilai-nilai kebangsaan dengan mengedepankan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.
"Sebagai lembaga pendidikan, kampus hendaknya menjadi teladan dalam implementasi nilai-nilai kebangsaan dalam penggunaan Bahasa Indonesia," kata Ledia Hanifa dalam keterangan rilisnya, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Menurut Ledia, pejabat publik termasuk rektor memang diwajibkan berbahasa Indonesia dalam acara-acara resmi. "Sependek pengetahuan saya, pejabat publik diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia pada acara-acara formal," ungkapnya.
Adapun aturan tersebut secara eksplisit diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Beleid ini mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam forum resmi kenegaraan, termasuk pelantikan pejabat publik di lingkungan pendidikan tinggi.
“Kita berharap aturan yang tertuang dalam undang-undang ini dipatuhi oleh setiap elemen bangsa agar tidak mencederai simbol-simbol kedaulatan negara," katanya.
Seperti diketahui, momen pelantikan Rektor UPI, Prof. Disisi Sukyadi beberapa hari lalu menjadi sorotan publik lantaran prosesi pengucapan sumpah jabatan dilakukan dalam Bahasa Inggris. Bahkan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal yang hadir sampai memilih meninggalkan acara atau walk out (WO) sebagai bentuk protes.