Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Media Asing Singgung IKN, Bakal Jadi Kota Hantu
Advertisement . Scroll to see content

Komisi Yudisial Sodorkan 3 Nama Calon Sekjen ke Presiden Jokowi

Jumat, 25 Desember 2020 - 04:00:00 WIB
Komisi Yudisial Sodorkan 3 Nama Calon Sekjen ke Presiden Jokowi
Logo Komisi Yudisial (Foto: ilustrasi/Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Komisi Yudisial (KY) segera menyerahkan tiga nama calon Sekretaris Jenderal (Sekjen) hasil akhir seleksi ke Presiden Joko Widodo untuk dipilih satu calon untuk menjadi Sekjen KY defenitif. Seleksi terbuka sudah dilakukan.

Salinan Pengumuman Nomor: 05/PANSEL-JPM/KP.02.02/12/2020 tentang Hasil Akhir Seleksi Terbuka Calon Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial dilansir oleh KY melalui melalui website resminya pada Kamis (24/12/2020). 

Pengumuman lebih dulu ditandatangani Ketua Panitia Pansel Suparman Marzuki di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Suparman Marzuki menyatakan, Pansel telah merampungkan seleksi administrasi, penulisan makalah, kompetensi manajerial dan sosial kultural, penelusuran rekam jejak, serta wawancara akhir dan pemaparan.

 Berdasarkan seluruh proses seleksi tersebut, tutur dia, maka ada empat hal yang perlu disampaikan Pansel. Satu, Pansel mengucapkan terima kasih kepada seluruh pelamar dan peserta atas partisipasi telah mengikuti proses seleksi terbuka calon Sekjen KY Tahun 2020. 

 
Dua, ada tiga nama yang dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi. "Panitia Seleksi menyampaikan tiga nama pelamar terpilih yang selanjutnya akan diserahkan kepada pimpinan Komisi Yudisial untuk disampaikan kepada Presiden,"  kata Suparman dalam salinan pengumuman sebagaimana dikutip MNC Media di Jakarta, Kamis (24/12/2020).

 Tiga, lanjut Suparman, tiga nama yang lulus disusun Pansel berdasarkan urutan abjad dan bukan rangking masing-masing. Ketiganya yakni Arie Sudihar, Mochamad Rum, dan Sriyana disertai nomor induk pegawai (NIP) masing-masing. "Empat, keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," ujar Suparman.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut