Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pembakar Lapak Pedagang di Kalibata Belum Ditangkap, Ini Penjelasan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Komisioner KPU Diperiksa Polisi soal Kasus OSO, Dicecar 20 Pertanyaan

Rabu, 30 Januari 2019 - 07:43:00 WIB
Komisioner KPU Diperiksa Polisi soal Kasus OSO, Dicecar 20 Pertanyaan
Komisioner KPU RI. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/1/2019). Pemeriksaan tersebut terkait kasus pencalonan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD RI.

"Tadi diberikan 20 pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tentu harus kami jawab dengan sebaik-baiknya sesuai apa yang kami lakukan dan argumen-argumen kami yang selama ini kami bangun," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa malam.

Pertanyaan yang diajukan penyidik, dia menambahkan, seputar alasan KPU mengambil sikap yang telah dilakukan selama ini terkait pencalonan OSO. Selain itu, penyidik juga menanyakan kronologi yang terjadi hingga keputusan itu diambil.

"Kita jelaskan sebagaimana argumen kita selama ini. KPU dalam menjalankan tahapan-tahapan pemilu itu berdasarkan pada sumber-sumber hukum yang selama ini kita yakini dan sumber hukum paling tinggi adalah konstitusi," kata Pramono.

Dia menjelaskan, pihaknya menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan pengurus parpol tidak boleh menjadi calon anggota DPD RI. Di sisi lain, KPU RI juga tidak mengabaikan putusan PTUN dan MA, yakni dengan memberikan kesempatan sebanyak dua kali kepada OSO, untuk masuk DCT sepanjang bersedia mengundurkan diri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut