KPU Tetap Tak Akan Ubah DCT DPD Sampai OSO Mundur dari Pengurus Parpol
JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) memastikan tidak akan mundur dalam pencalegan DPD RI pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 ini. Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menunggu ketua umum DPP Partai Hanura itu menyerahkan surat pengunduran dirinya dari pengurus parpol.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting kepada iNews.id, Selasa (22/1/2019). Dia mengatakan, KPU akan tetap menunggu OSO menyerahkan surat pengunduran diri dari parpol hingga batas akhir yang telah ditentukan.
Untuk diketahui, OSO diberi tenggat waktu KPU hingga pukul 24.00 WIB, hari ini. Jika tidak, KPU akan tetap tidak memasukkan nama OSO dalam daftar calon tetap (DCT) DPD RI.
"Tanggal 22 Januari merupakan batas waktu bagi bapak Oesman Sapta untuk menyerahkan surat pemberhentian dari pengurus parpol. Bila tidak diberikan pada sampai waktu terakhir maka KPU tidak akan mengubah DCT DPD," kata Evi, kepada iNews.id, Selasa (22/1/2019).

Sebelumnya, Oesman Sapta Odang (OSO) menegaskan tidak akan mundur dari pencalegan DPD selama Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menjalankan amanah konstitusi. Menurut dia, keputusannya itu bukan untuk pribadi, melainkan kepentingan bangsa dan negara.