Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Dipanggil KPK terkait Kasus PAW Caleg PDIP Harun Masiku
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Jumat (24/1/2020). Dia akan diperiksa terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) Caleg PDIP yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasyim mengatakan, sudah menerima surat panggilan dari KPK sejak (21/1/2020). Sesuai jadwal, dia diminta datang ke KPK pukul 10.00 WIB.
"Demi hukum Insyaallah saya akan hadiri panggilan tersebut," ujar Hasyim di Jakarta, Kamis (23/1/2020).
KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Wahyu kemudian menyatakan mundur dari posisinya di KPU. Sampai saat ini belum diputuskan siapa pengganti Wahyu Setiawan di KPU.
BACA JUGA:
Pernyataan Tak Konsisten Kemenkumham Bisa Dinilai Menghalangi Proses Hukum Harun Masiku
Imigrasi Akhirnya Akui Harun Masiku Sudah Ada di Indonesia sejak 7 Januari
Selain Wahyu KPK juga menetapkan tersangka lain, yaitu Agustiani Tio Fridelina yang merupakan mantan anggota Bawaslu dan orang kepercayaan Wahyu.
Keduanya diduga sebagai penerima suap. Sementara 2 tersangka lagi diduga sebagai penerima suap, yaitu politikus PDIP Harun Masiku dan Saeful dari unsur swasta.
Sampai saat ini Harun Masiku masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Harun sempat dinyatakan berada di luar negeri, namun belakangan diketahui berada di Indonesia yang terekam kamera pengintai CCTV saat melintas di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Editor: Kurnia Illahi