Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sekjen Kemenag: Beragama Bukan Sekadar Ritual, Harus Berdampak Sosial dan Ekonomi
Advertisement . Scroll to see content

Komnas Haji Minta Kemenag Beri Jaminan untuk Calon Jemaah yang Kembali Tertunda karena Batasan Usia

Jumat, 15 April 2022 - 14:34:00 WIB
Komnas Haji Minta Kemenag Beri Jaminan untuk Calon Jemaah yang Kembali Tertunda karena Batasan Usia
Ilustrasi ibadah haji (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komnas Haji dan Umrah meminta Kementerian Agama membuat regulasi untuk jemaah yang melunasi biaya haji tahun 1441H/2020M, tapi tidak dapat berangkat tahun ini karena batasan umur yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi yakni maksimal 65 tahun. Komnas mendorong adanya jaminan regulasi agar para jemaah tersebut tidak mengalami kerugian.

Berdasarkan data Kemenag ada 164.541 jemaah yang berada di bawah usia 65 tahun, sedangkan usia di atas 65 tahun sebanyak 50.636 orang. Pemerintah Arab saudi hanya memberikan kuota sebesar 1 juta untuk dunia.

"Maka saya mendorong supaya pemerintah membuat regulasi yang juga tidak merugikan jemaah haji yang lunas tunda 2020. Sudah ditunda 2 tahun tapi tidak berangkat juga," kata Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, saat dihubungi MNC Portal, Jumat (15/4/2022).

Mustolih menilai, mereka yang telah melunasi biaya haji 2020 seharusnya diberikan jaminan dari Kemenag bahwa mereka dapat diprioritaskan pada musim haji berikutnya.

"Misalnya sisa dari orang-orang yang sudah lunas tapi belum bisa berangkat tahun ini, mesti juga menjadi prioritas untuk tahun yang akan datang," ujar dia.

Oleh karena itu, dalam kondisi semacam ini menurutnya yang segera harus dilakukan adalah penyesuaian regulasi dari penyelenggaran ibadah haji yang sangat dinamis.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut