Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hormati Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Komnas HAM Akan Perkuat Pendidikan HAM untuk TNI dan Polri

Sabtu, 11 Desember 2021 - 05:21:00 WIB
Komnas HAM Akan Perkuat Pendidikan HAM untuk TNI dan Polri
Ilustrasi prajurit dan personel TNI-Polri (iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memperkuat kerjasama dengan TNI dan Polri. Kerjasama itu terkait dengan penguatan pendidikan mengenai HAM. 

"Pendidikan HAM bagi kepolisian dan TNI akan terus ditingkatkan oleh Komnas HAM bekerja sama dengan kedua institusi tersebut," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Jumat (10/12/2021).

Taufan menyebut bahwa semua pihak khususnya masyarakat Indonesia sangat membutuhkan TNI dan Polri yang profesional dalam bekerja dengan memperhatikan norma HAM.

"Kita membutuhkan Polri dan TNI yang kuat, profesional namun tetap memperhatikan prinsip dan norma hak asasi manusia," katanya.

Namun, kata Ahmad, kekerasan aparat masih menjadi catatan penting. Komnas HAM masih terus menerima berbagai pengaduan mengenai kekerasan dan penyiksaan.

Padahal, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia pada tahun 1998.

"Komitmen Kepolisian dan penegak hukum mesti diapresiasi dan didukung agar penyiksaan, kekerasan serta pelanggaran hak asasi lainnya dapat dicegah dan dikurangi," jelasnya.

Selain itu, perlu adanya pembenahan sistem pemidanaan, lapas dan rutan. Hal tersebut harus menjadi komitmen bersama sehingga penegakan hukum bisa lebih baik kedepannya dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif

Ahmad mengungkapkan bahwa hasil survei nasional yang diadakan oleh Komnas HAM pada Oktober 2021 dengan 1200 responden di 34 provinsi Indonesia menunjukkan bahwa lebih dari 80% setuju respondennya dengan pendekatan keadilan restoratif. 

"Hal ini menjadi penting untuk kita respon terutama oleh lembaga penegak hukum agar hak memperoleh keadilan dapat dilindungi dan dipenuhi oleh negara," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut