Komnas HAM Buka Data Kekerasan Kekerasan Aparat selama 2020-2021, Ini Respons Polri
JAKARTA, iNews.id - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) membentuk tim pemantauan kekerasan negara dan masyarakat sipil. Tim ini dibentuk khusus untuk mendata bentuk kekerasan yang dilakukan aparat keamanan, terutama polisi.
Lembaga tersebut memfokuskan pada lima isu utama terkait dengan kekerasan terhadap masyarakat sipil dalam kurun waktu 2020 hingga 2021.
Selain Polri, Komnas HAM juga menyoroti atau mendata kekerasan TNI, lembaga permasyarakatan dan Satpol PP.
Lebih spesifik pada tahun 2020, Komnas HAM mencatat 72 kekerasan oleh anggota Polri. Kemudian turunpada tahun 2021 menjadi 55 kasus.
Sementara kekerasan oleh anggota TNI terdapat 10 kasus pada tahun 2020. Lalu meningkat menjadi 11 kasus pada tahun 2021. Selanjutnya, Komnas HAM juga mencatat kekerasan oleh petugas lembaga pemasyarakatan sebanyak dua kasus pada tahun 2020 dan satu kasus pada tahun 2021.
Terakhir, kekerasan terhadap warga sipil juga dilakukan anggota Satpol PP, yakni dua kasus pada tahun 2020 dan satu kasus pada tahun 2021.
Sementara itu, berdasarkan data penanganan kasus di Bidang Pemantauan dan Penyelidikan pada tahun 2020–2021 tercatat 480 kasus atau 41,3 persen dari total 1.182 kasus yang ditangani terkait dengan pelaksanaan kerja anggota Polri.
Polri menanggapi positif catatan Komnas HAM terkait dengan angka kekerasan oleh aparat keamanan kepada masyarakat sipil.
"Tentu apa pun masukan, apa pun hasil survei itu, Polri akan terima," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Ramadhan mengatakan, hal itu menjadi bahan evaluasi Polri untuk selalu melakukan pembenahan sehingga menjadi institusi yang dicintai masyarakat.
"Sekali lagi itu merupakan bahan evaluasi untuk selalu melakukan pembenahan. Selalu melakukan evaluasi agar ke depannya Polri bekerja lebih baik lagi. Kami positive thinking terhadap masukam tersebut," ucapnya.
Editor: Donald Karouw